kievskiy.org

Pria Paruh Baya Cabuli 3 Anak di Kuningan

Polisi menggiring R, tersangka kasus pencabulan 3 orang anak berusia 7-9 tahun, di Mapolres Kuningan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Polisi menggiring R, tersangka kasus pencabulan 3 orang anak berusia 7-9 tahun, di Mapolres Kuningan pada Senin, 21 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial R (52), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, tega mencabuli tiga anak berusia 7-9 tahun dalam waktu dan tempat berbeda. Ketiga anak yang menjadi korban pencabulan tersebut, salah satunya adalah anak perempuan yang merupakan tetangga pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Kuningan (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, mengatakan, tersangka R melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, dalam kurun waktu bulan Juli-Agustus 2023.

Terakhir, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada 11 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB di dalam kamar sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pasawahan.

Baca Juga: Kakek di Ciracas Nekat Cabuli Bocah di Musala, Ibu Korban Kaget Usai Lihat CCTV

Sebelum itu, dilakukan juga aksi bejat pada Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi depan sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pasawahan. Saat anak berusia 8 dan 9 tahun sedang bermain sepeda bergantian dengan teman lainnya.

Willy menerangkan, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak usia 8 tahun sebanyak tiga kali, anak usia 7 tahun dua kali, dan anak 9 tahun sebanyak tiga kali.

"Tersangka terancam Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun," kata Willy dalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan pada Senin, 21 Agustus 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat