kievskiy.org

Kakek di Ciracas Nekat Cabuli Bocah di Musala, Ibu Korban Kaget Usai Lihat CCTV

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek berinisial BM berusia 66 tahun ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali.

Sri mengatakan motif BM mencabuli anak di bawah umur tersebut lantaran tak kuasa menahan nafsu dan suka kepada korban.

Baca Juga: Diet Ala Model Victoria's Secret, Rekomendasi Makanan, Pantangan, dan Tips Olahraga

"Tindak pidana dilakukan sebanyak dua kali oleh si tersangka. (Motifnya) suka dan nafsu melihat korban sehingga melakukan perbuatan bejatnya," kata Sri kepada wartawan, dikutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Lebih lanjut, kata Sri, pencabulan itu dilakukan saat korban bermain dengan temannya selesai menunaikan salat Zuhur di musala.

Kemudian korban melapor ke ibunya setelah mendapatkan perlakuan tersebut. Ibu korban langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar musala.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Smart TV 43 Inch Harga Rp3 Jutaan, Cocok untuk Nonton Bersama Keluarga 

"Ibu korban kaget mendengar cerita anaknya. Tersangka telah mencabuli korban," ucap Iptu Sri.

BM dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat