kievskiy.org

Pelajar di Cianjur Tewas Dibacok, Motif dan Kronologi Kejadian Diungkap Polisi

Ilustrasi korban pembunuhan.
Ilustrasi korban pembunuhan. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pelajar di Kabupaten Cianjur tewas usai mengalami pembacokan di Jalan Raya Cianjur-Ciranjang, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Pelajar tersebut tewas usai mengalami cekcok, dan dianiaya oleh pelaku yang saat ini sudah diamankan Polres Cianjur. Tidak lewat 24 jam, Polres Cianjur bersama dengan Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan para pelaku.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa sebanyak lima orang pelaku berhasil diamakan petugas gabungan, selain itu barang bukti berupa celurit, dua bilah parang dan senjata tajam berbentuk pedang juga berhasil diamankan.

"Kelima pelaku yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Sukaluyu itu yaitu, RP (19), CF (14), RA (15), MDP (13) dan R (14)," ucap Kapolres, di Mako Polres Cianjur pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Asap Kebakaran TPA Sarimukti Jadi Ancaman, Warga Bandung Barat Alami Gangguan Pernapasan

Kronologi Kejadian

Aszhari mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban menolak ajakan adik pelaku untuk masuk ke dalam kelompok motor, setelah dilakukan ajakan untuk bertemu.

"Korban dan adik pelaku kemudian melakukan janjian di TKP dan terjadi cekcok, saat itu kemudian pelaku langsung membacok korban," katanya.

Aszhari mengatakan bahwa akibat perbuatanya pelaku utama yaitu RP (19) dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Sedangkan empat pelaku anak lainya disanggahkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 terancam mendapatkan kurungan penjara selama 10 tahun," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat