kievskiy.org

Kepala Kejati Jabar: Jangan Jadikan Penanganan Perkara Sebagai Komoditas yang Dapat Dijual Belikan

KAJATI jabar sedang melantik kepala kejaksaan negeri bandung mohammad iwa suwia pribawa.*
KAJATI jabar sedang melantik kepala kejaksaan negeri bandung mohammad iwa suwia pribawa.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi S

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa meminta kepada jaksa yang ada di Jawa Barat jangan menjual belikan perkara. Kemudian dia juga meminta agar semua jaksa menghindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan agar terjerat hukum.

Demikian dikatakannya disela-sela acara pelantikan beberapa pejabat di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Salah satunya Mohamad Iwa Suwia Pribawa, dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Pelantikan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020 bertempat di Kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat JI. Ambon No. 6 Bandung.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Pemerintah Harus Mampu Beri Solusi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

“Jangan menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan,” ujar Kajati Jabar dalam sambutannya didepan para pejabat.

Dia juga meminta kepada jajarannya untuk mengoptimalkan pendampingan dan penerangan hukum terutama dalam memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tata laksana dan pengelolaan keuangan bagi aparatur, khususnya para Kepala Desa.

Selanjutnya dia meminta agar jaksa menghindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (niat jahat).

Baca Juga: Profil 3 Pemain U-20 Persib Bandung

“Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat