kievskiy.org

KPK Eksekusi Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta ke Sukamiskin

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Direktur PT Java Indoland, Sendy Pricho, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Eksekusi tersebut berdasarkan pada putusan yang terlah berkekuatan hukum dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sendy merupakan terpidana penyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan Jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

Baca Juga: Kikuk saat Pertama Dijenguk Widi Mulia, Dwi Sasono Berkali-kali Minta Maaf

"Hari Kamis 18 Juni, Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama terpidana Sendy Pericho," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.

Ali mengatakan terpidana Sendy selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Sukamiskin selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Tujuan pemberian suap oleh Sendy agar Arih selaku penuntut umum segera menyatakan berkas perkara Hary Suwanda lengkap dan agar Agus Winoto selaku Aspidum menurunkan rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda dkk.

Baca Juga: Suka Makan Banyak Tapi Nggak Mau Gendut? SImak Tips Berikut Ini

Sendy Pericho adalah pihak yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat