kievskiy.org

KPK Eksekusi Mantan Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin Bandung

Mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.
Mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu 17 Juni 2020.

Menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat, Dolly Parlagutan Pulungan menjalankan sanksi pidana dijalankan 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Jadi Trending Usai Bahas Kasus Novel, Bintang Emon Tegaskan Tak akan Terus Angkat Isu Politik

"Hari Rabu 17 Juni 2020, Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.

Atas pelaksanaan putusan tersebut, Ali mengatakan terpidana Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Isuzu Astra Hadirkan Promo Untuk Pembelian mu-X, Free Biaya Perawatan Selama 3 Tahun

Sebelumnya pada Rabu 3 Juni, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ditemukan 154 Bangkai Gajah di Botswana Afrika Selatan, Koordinator Margasatwa: Masih Kita Selidiki

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat