kievskiy.org

Kasasi KPK Ditolak Mahkamah Agung, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Tetap Bebas

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

PIKIRAN RAKYAT - Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai tidak salah.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Rabu 17 Juni 2020.

Baca Juga: Apa Maksud Guardiola Sebut Arteta Tahu Segalanya Soal The Citizen Jelang Manchester City vs Arsenal

Dalam perkara yang diputus pada Selasa 16 Juni 2020 itu, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Baca Juga: Juventus vs Napoli: Adu Tajam Cristiano Ronaldo dan Dries Mertens, Berikut Statistik Kedua Pemain

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga: Stasiun Terpadu di Tanah Abang dan Sudirman Diresmikan, Erick Thohir: Keinginan dari Presiden Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat