PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) periode 2007-2017, telah menemukan tersangka.
Dalam kasus ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka, terdiri atas eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dengan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya pun per Jumat, 12 Juni 2020, menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Peugeot Lahirkan Kembali Mobil Ikonik RCZ, Desain Dikerjakan Orang Polandia
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang bergulir 10 tahun ini senilai Rp 330 miliar.
"Akibat perbuatan para pihak tersangka negara dirugikan Rp 330 miliar," ucap Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dikutip dari Antara, dalam kasus itu, pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Baca Juga: Nama Asli Deddy Corbuzier Dibuka ke Publik, Ari Lasso: Namanya Culun
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itu lah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," ujarnya mengungkapkan.
Selanjutnya pada 2011, kata dia, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau disetarakan dengan Rp14.500 perdolar AS maka nilainya Rp125 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Kemenangan Sevilla atas Real Betis Tandai Kembali Bergulir La Liga Spanyol
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***