kievskiy.org

Banyak Pejabat Terlibat, Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Segera Disidang

ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga orang  terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung, tahun anggaran 2012-2013 ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 4 Juni 2020.

Penyidik KPK menduga kerugian negara akibat perbuatan pelaku sekira Rp 69 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH),  mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet.

Baca Juga: NBA Segera Rampungkan Kompetisi dengan 22 Tim

"Hari ini kita melimpahkan tiga orang dan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung, dan dalam waktu dekat akan segera masuk ketahap persidangan. Para terdakwa untuk sementara masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ujar jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Bandung usai pelimpahan 

Sementara itu Panmud Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah,SH.MH., dihubungi diruang kerjanya membenarkan tentang pelimpahan tersebut.

"Ya baru saja kita menerima pelimpahan perkara dengan tiga orang terdakwanya, yaitu; Tomtom satu berkas dengan Kadar Slamet dan Satu lagi Hery Nurhayat," katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Satu Pemain Tottenham Hotspur Positif COVID-19, Bagaimana Nasib Liga Inggris?

Ia menyebutkan, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah ditetapkan, mereka yakni T Beny Eko Supriyadi, Femina Sukmawati, dan Basari Budi. Namun untuk ketuanya saat ini belum ditetapkan.

"Ketuanya belum, nunggu dulu pengesahan. Jadwal sidang kemunginan minggu depan, kalau gak Senin, Rabu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat