kievskiy.org

Penyidikan Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Terus Bergulir di Tengah Pandemi Covid-19

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.*
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negeri, tidak menyurutkan  langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat pada 2012 dan 2013.

Rabu, 29 April 2020, KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus l untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).

"Dua orang saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka HN terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Baca Juga: Rupiah Menguat, Dolar AS Jatuh terhadap Sejumlah Mata Uang Negara

Antara melaporkan, dua saksi bekerja sebagai wiraswasta, yakni Lisda Damayanti dan Dadang Suganda. Dadang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan Herry Nurhayat bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) sebagai tersangka.

Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.

Baca Juga: Peneliti Dibuat Bingung, Sudah Ada 28 Studi yang Klaim Perokok Sukar Tertular Corona

Herry selaku Kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran, bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan tanah RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Baca Juga: Peneliti Dibuat Bingung, Sudah Ada 28 Studi yang Klaim Perokok Sukar Tertular Corona

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku Ketua Pelaksanaan Harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar DPRD Bandung.

Seusai APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No. 22 Tahun 2012, dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Baca Juga: Kenali Gejala Cabin Fever Efek 'di Rumah Aja', dari Depresi, Putus Asa hingga Tak Sabaran

Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai Tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Herry diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar, yaitu Kadar dan kawan-kawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat