kievskiy.org

Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Tersangka Penjualan dan Pemasaran Fiktif

MANTAN Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (tengah) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017.*
MANTAN Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso (tengah) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017.* /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 12 Juni 2020 resmi mengumumkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, sebagai tersangka penjualan dan pemasaran fiktif.

Selain Budi Santoso, KPK juga menetapkan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus yang sama. 

Keduanya disangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) periode 2007—2017.

Baca Juga: Pemkot Bogor Minta Bantuan Pihak Ketiga untuk Pulihkan Ekonomi

Sebelum KPK mengumumkan, pernyataan bahwa mantan Dirut PT DI tersangka, keluar dari mulut Budi Santoso sendiri ketika diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 5 Juni 2020 lalu.

"Iya tersangka saya," kata Budi saat itu, seperti dilaporkan Antara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan status tersangka Budi dan tersangka Irzal, pada 2008, bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

Baca Juga: Dukung Pemahaman Upcycle di Dunia Fashion, Program DFT UK Petra Surabaya Gelar Innofashion Show 2020

Dalam setiap kegiatan, kata dia, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra, atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

"Proses mendapatkan dana itu dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ungkap Firli.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat