kievskiy.org

Pencairan Subsidi Upah di Jawa Barat, Ada yang Terkendala Lokasi Kantor Pusat di Jakarta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, mencatat 4 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 dari pemerintah pusat.

Namun, data riilnya terus dikoordinasikan dengan BP Jamsostek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya turut membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan program subsidi upah yang diberikan pemerintah dengan BP Jamsostek.

Baca Juga: Naikkan Honorarium Tenaga Honorer, Bupati Pangandaran: Tidak Ada Lagi yang Terima di Bawah Rp1 Juta

Program ini berbeda dengan bantuan sosial atau hibah.

"Angka 4 juta itu merupakan kepesertaan aktif, namun yang baru memperbaharui data nomor rekening baru separuhnya," ujar dia pada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2020. 

Pihaknya yang memiliki unit pengawas di daerah turut mensosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini.

Baca Juga: Resep Ayam Taliwang, Masakan Rumahan Gurih Luar Dalam ala Resto

Taufik meyakini urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang mendapatkan hak ini tidak akan ada persoalan mengingat data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam monitoring yang dilakukan Disnaker bersama BP Jamsostek, terdapat salah satu kendala dalam pendataan pekerja yang berhak, yakni ada seperempat perusahaan di Jawa Barat yang berkantor pusat di Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat