kievskiy.org

Genjot PBB P2, Bapenda Ciamis Berlakukan Relaksasi Denda

Kantor Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis.
Kantor Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menghapus denda bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) tertunggak. Menjelang batas akhir jatuh tempo pelunasan, penerimaan PBB mencapai baru mencapai 76,78 persen dari target Rp23,3 miliar.

“Agar tidak kena denda, bayar sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Kami melakukan relaksasi menghapus administrasi denda penunggak PBB P2 sebelum tahun 2023,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aef Saefulloh, Jumat, 8 September 2023.

Dia menambahkan, berbagai cara ditawarkan untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Selain itu juga meningkatkan sosialisasi, silaturahmi dengan camat dan kepala desa. Langkah ini dimaksudkan dapat segera mengetahui apa yang terjadi di lapangan.

“Kami pernah mengumpulkan camat dan kepala desa, berkenaan dengan pelunasan PBB dan pajak lain di wilayah. Apabila ada temuan atau persoalan berat, kami bantu penyelesaian, bahkan jika memang dibutuhkan turun tangan bersama dengan inspektorat. Ini pentingnya saling mengingatkan,” tuturnya.

Baca Juga: Ribuan Kepala Keluarga di Ciamis Butuh Air Bersih, Ada yang Gunakan Air Sungai untuk Memasak

Didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan, Bapenda Ciamis, Yayat, lebih lanjut dia menambahkan target PBB P2 tahun 2023 sebesar Rp23.368.635.000, sedangkan realisasi hingga Kamis, 8 September 2023 mencapai 76,78 persen. Perkembangan data pelunasan PBB, fluktuatif, sesuai dengan proses pembayaran.

“Kami memberikan kemudahan pembayaran pajak, misalnya secara online melalui aplikasi Sijago, termasuk dapat membayar di outlet pelayanan di BJB, Bumdes, Alfamart, Indomaret dan lainnya. Termasuk juga melalui kolektor atau desa. Banyak cara membayar PBB,” katanya.

Berkenaan dengan relaksasi penghapusan denda piutang, Aef menjelaskan, berlaku untuk wajib pajak terutang sebelum tahun 2023. Hal itu berkenaan dengan masa pelunasan PBB P2 tahun ini, jatuh tempo pada 30 September 2023.

“Relaksasi penghapusan denda pertama berkenaan dengan Hari jadi Kabupaten Ciamis, dan kedua berlangsung mulai September–Desember. Ini juga merupakan upaya untuk menggenjot penerimaan PBB,” ujar Aef menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat