kievskiy.org

Pasutri Sukabumi Jadi Promotor Judi Online, Muara Server di Filipina

Empat tersangka komplotan konten kreator judi online diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023. Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (28), E (27), PU (31) dan M (24). Keempatnya memiliki peranan berbeda dalam menjalankan bisnis haram judi online slot.
Empat tersangka komplotan konten kreator judi online diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023. Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (28), E (27), PU (31) dan M (24). Keempatnya memiliki peranan berbeda dalam menjalankan bisnis haram judi online slot. /Humas Polres Sukabumi

 

PIKIRAN RAKYAT - Empat tersangka komplotan konten kreator judi online diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023. Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (28), E (27), PU (31) dan M (24). Keempatnya memiliki peranan berbeda dalam menjalankan bisnis haram judi online slot. 

Dua dari empat pelaku, yakni PU dan M diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Informasi yang dihimpun, para tersangka sudah beraksi selama kurang lebih tiga bulan dengan total keuntungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan, para tersangka diciduk di lokasi berbeda. TS yang berperan sebagai konten kreator judi online slot ditangkap di Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar. 

TS mengunggah konten berisi promosi situs judi online ke berbagai platform media sosial. Selama beroperasi tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya. Aksi TS dibantu E, yang bertugas sebagai scammer.

Baca Juga: Heboh Soal Peredaran Uang Mutilasi, Begini Cara Cek Keaslian Uang Rupiah

“TS memiliki peran sebagai pembuat konten permainan judi online lalu menguploadnya di berbagai platform media sosial YouTube dan Facebook disertai dengan petunjuk link untuk bermain judi online. Tersangka kedua berinisial E, ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E bertugas sebagai scammer, mempromosikan judi online dengan cara mengirim link situs judi online secara acak ke nomor-nomor Whatsapp dengan tujuan agar korbannya tertarik untuk bermain judi online,” ujar Maruly.

Dari kedua tersangka tersebut Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi, penyidik menangkap Pasutri PU dan M di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. 

Maruly melanjutkan, dari keterangan pasutri tersebut diketahui bahwa sang suami bertugas menjadi web designer dengan membuat banner di situs tertentu dan membuat video intro untuk menarik orang bermain judi online. 

Baca Juga: Bank Indonesia Minta Masyarakat Waspadai Uang Mutilasi yang Tak Bisa Digunakan sebagai Alat Transaksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat