kievskiy.org

Dampak Ekonomi Jadi Pertimbangan Bupati Bogor Tak Terapkan Jam Malam Walau Covid-19 Masih Bertambah

Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.
Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020. /ANTARA/M Fikri Setiawan

PIKIRAN RAKYAT - Dampak ekonomi jadi pertimbangan Bupati Bogor, Ade Yasin, belum mau menerapkan jam malam.

Seperti diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten dan Kota Bogor bertambah, oleh karena itu beberapa daerah tetangganya menerapkan jam malam guna menurunkan kembali penambahan kasus Covid-19.

"Belum (akan menerapkan), mudah-mudahan (kasus Covid-19) masih terkendali karena kasihan juga jam malam kepada yang kerja," ujarnya usai rapat koordinasi daya serap anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Batik Air Bakal Kena Teguran, Menhub: Bukan Sekali, Khilafnya Terus-terusan

Menurutnya, alasan lainnya tak memberlakukan jam malam yaitu, hingga kini Kabupaten Bogor masih berstatus zona kuning penularan Covid-19, tidak seperti Kota Bogor yang ditetapkan berstatus zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kalau kita kena juga zona merah, kita pasti mengambil ancang-ancang. Tetep bagaimana kita berusaha untuk tidak naik status dengan desa aman covid dan sosialisasi masker," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ia menyebutkan, Kampung Aman Covid-19 memiliki banyak fungsi. Seperti program ketahanan pangan dan menyaring orang-orang yang baru atau tidak dikenal masuk ke kampung atau desa tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Jalankan Aplikasi Android di Laptop, Main Game HP Bisa di Komputer!

Ade Yasin menegaskan bahwa hingga kini Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 November 2020. Segala aturan yang diterapkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tentang PSBB pra-AKB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat