kievskiy.org

Guru SD di Bogor Diduga Cabuli Sejumlah Siswi, Polisi: Dia Baru Diangkat ASN

Ilustrasi kasus pencabulan.
Ilustrasi kasus pencabulan. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS di Bogor, Jawa Barat diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswi Sekolah Dasar (SD) dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. BBS merupakan pria berusia 30 tahun yang sudah memiliki istri dan satu orang anak. 

Kini, BBS pun ditangkap oleh kepolisian. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila, penangkapan itu dilakukan berdasarkan empat laporan dari orangtua siswi SD tempat BBS mengajar. 

"Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 September 2023. 

Sebelum melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, orangtua korban pun telah melaporkannya lebih dulu ke pihak sekolah. 

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat Buntut Dugaan Pelecehan pada Istri Tahanan, Langgar Pasal Berlapis

Penangkapan BBS itu dinilai tak menghabiskan waktu yang lama. Pasalnya, beberapa hari setelah laporan masuk, BBS pun diamankan petugas saat tengah dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin, 11, September 2023, pukul 21.00 WIB.

Pasal yang Menjerat 

Berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, keterangan korban,  keterangan orangtua korban, keterangan saksi di sekolah dan pengakuan pelaku, menunjukkan bahwa dugaan pencabulan tersebut benar-benar terjadi. Aksi cabul itu dilakukan BBS dengan modus saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung dan saat kegiatan ekstrakurikuler.

Oleh karena itu, kini BBS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana.

BBS pun terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Terkini Lainnya

  • Pasal yang Menjerat 

  • Tags

  • guru

  • ASN

  • pencabulan

  • Bogor

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru

  • Kode Morse Harian Hamster Kombat Selasa 9 Juli 2024: Klaim 3 Kartu Combo dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!

  • Program-Program Unggulan Khofifah Indar Parawansa Sukses Turunkan Kemiskinan di Jatim Hingga 9,79%

  • Pegi Setiawan Bebas dari Kerangkeng Polda Jabar, Lalu Kapolri Akan Tindaklanjuti Begini

  • Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 4 Meninggal, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat