PIKIRAN RAKYAT - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS di Bogor, Jawa Barat diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswi Sekolah Dasar (SD) dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. BBS merupakan pria berusia 30 tahun yang sudah memiliki istri dan satu orang anak.
Kini, BBS pun ditangkap oleh kepolisian. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila, penangkapan itu dilakukan berdasarkan empat laporan dari orangtua siswi SD tempat BBS mengajar.
"Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 September 2023.
Sebelum melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, orangtua korban pun telah melaporkannya lebih dulu ke pihak sekolah.
Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat Buntut Dugaan Pelecehan pada Istri Tahanan, Langgar Pasal Berlapis
Penangkapan BBS itu dinilai tak menghabiskan waktu yang lama. Pasalnya, beberapa hari setelah laporan masuk, BBS pun diamankan petugas saat tengah dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin, 11, September 2023, pukul 21.00 WIB.
Pasal yang Menjerat
Berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, keterangan korban, keterangan orangtua korban, keterangan saksi di sekolah dan pengakuan pelaku, menunjukkan bahwa dugaan pencabulan tersebut benar-benar terjadi. Aksi cabul itu dilakukan BBS dengan modus saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung dan saat kegiatan ekstrakurikuler.
Oleh karena itu, kini BBS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana.
BBS pun terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***