kievskiy.org

Petugas Rutan KPK Dipecat Buntut Dugaan Pelecehan pada Istri Tahanan, Langgar Pasal Berlapis

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelecehan seksual istri tahanan Rutan KPK oleh pegawai berinisial M memasuki babak baru.

KPK mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman disiplin pada M berupa pemecatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, M tak lagi berstatus sebagai petugas Rutan KPK per 7 September 2023.

"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," ucap Ali Fikri, Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Fakta-Fakta Bisnis Lendir PH Film Porno Lokal Jakarta, Pemeran Artis hingga Selebgram Bikin Publik Penasaran

Adapun keputusan itu diambil sebagai konsekuensi M melanggar dua pasal dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"KPK menyatakan bahwa saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," katanya.

M dalam kasus ini dinilai menyalahgunakan wewenangnya hingga dikenakan sanksi Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat