kievskiy.org

KPK Jawab Usulan Ahmad Sahroni: Tidak Bisa Tiba-Tiba Periksa Bacapres dan Bacawapres 

Kepala bagian pemberitaan Ali Fikri.
Kepala bagian pemberitaan Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi usulan Anggota Komisi lll DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni yang meminta semua bacapres dan bacawapres diperiksa. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak bisa tiba-tiba memeriksa bacapres maupun bacawapres terkait penanganan kasus dugaan korupsi. 

Menurut Ali, pemeriksaan seorang saksi harus terlebih dulu melewati proses seperti telaah dari laporan masyarakat, penyelidikan hingga penyidikan. 

"Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa ujug-ujug begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Kurangi Polusi, Mobil Patroli Polisi Bakal Diganti Mobil Listrik

Ali menyampaikan pihaknya menghormati kebebasan berpendapat termasuk usulan dari Ahmad Sahroni. Akan tetapi, dia tidak ingin menanggapi narasi yang bermuatan persoalan politik.

“Kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK,” ucap Ali.

Dikatakan Ali, pemanggilan seorang saksi memiliki alasan hukum yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," tutur Ali.

 Baca Juga: PAN Pertanyakan Urgensi Usulan Capres-Cawapres 2024 agar Diperiksa KPK: KPK Bukan Lembaga Cap Stempel!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat