kievskiy.org

KPK Koordinasi dengan Polri untuk Periksa Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali pada Jumat, 8 September 2023.
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali pada Jumat, 8 September 2023. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra setelah empat bulan buron. Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut ditangkap di Bali pada Jumat, 8 September 2023.

Mendengar kabar penangkapan Dito, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memeriksa kekasih Nindy Ayunda tersebut.

Lembaga antirasuah akan melakukan pemeriksaan terhadap Dito terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 9 September 2023.

Baca Juga: Nikita Mirzani Berharap Bisa Bertemu Dito Mahendra: Demi Allah, Gue Belum Pernah Lihat Wujud Aslinya

Sebelumnya, Dito Mahendra kerap mangkir dari agenda pemeriksaan KPK. Tercatat, KPK telah enam kali memanggil Dito. Penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah Dito Mahendra yang berlokasi di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu. Hasilnya, ditemukan 15 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis dari lokasi penggeledahan tersebut.

Belasan senpi ilegal tersebut tidak sengaja ditemukan penyidik KPK. Sebab, ketika itu penyidik bukan berniat mencari senpi melainkan alat bukti terkait kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi.

KPK akhirnya menyerahkan senpi-senpi yang ditemukan di rumah Dito kepada Bareskrim Polri. Setelahnya, kepolisian menetapkan Dito sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal.

Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Dito dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama enam bulan hingga Oktober 2023. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat