kievskiy.org

ASN Jabar yang Menghilangkan Aset Sengaja atau Tidak Sengaja Harus Ganti Rugi

Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Pada peraturan tersebut pemerintah provinsi Jabar maupun DPRD sepakat untuk menyelamatkan aset-aset negara agar tidak berkurang atau tidak bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi kehilangan atau kerusakan aset secara sengaja atau tidak sengaja.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Yuningsih mengatakan, Perda tersebut merupakan perda baru menggantikan Perda sebelumnya yang terbit pada tahun 2012 lalu. Di sisi lain, aturan yang memayunginya pun sudah tidak relevan.

Dalam perda tersebut DPRD maupun Pemprov Jabar sepakat agar aset-aset milik pemerintah Jabar yang meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak itu tetap terselamatkan.

Diakui dia, selama ini kasus kehilangan aset maupun kerusakan aset oleh ASN non bendahara kerap terjadi setiap tahunnya. Meski tidak merinci jumlah kasus kehilangan maupun kerusakan aset namun laporan ke inspektorat selalu ada kasus kehilangan maupun kerusakan aset akibat kelalaian ASN.

Baca Juga: Gerindra Klaim Peluang Partai Demokrat Dukung Prabowo Sudah 60 Persen

"Ini harus kita tertibkan, kalau enggak jumlah aset akan berkurang. Jadi aset-aset yang hilang atau rusak disengaja atau tidak itu harus dikembalikan pada negara," ujar Yuningsih, Rabu 13 September 2023.

Meski aturan tersebut tegas mengenai pengembalian aset, kata Yuningsih, dalam proses pengembalian pun dilakukan secara bertahap dalam jangka atau kurun waktu hingga 24 bulan.

"Soal pengembalian selama dua tahun maksimal ini sempat terjadi debat kusir, bagaimana kalau ASN nya meninggal dunia. Kasihan dong ahli warisnya tapi ini harus disampaikan kepada ahli waris dan nanti ada keringanan," ucapnya.

Baca Juga: Dishub DKI Usul Tilang Uji Emisi ke Depannya Pakai ETLE

Kemudian, kata Yuningsih, untuk kasus pengembalian seperti mobil hilang. ASN yang bersangkutan harus mengganti senilai dengan penurunan nilai mobil tersebut, alias bukan mengganti dengan mobil baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat