kievskiy.org

Formasi PPPK Guru Agama di Kabupaten Bekasi Tunggu Restu KemenpanRB

Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. Antara/Eddy A/Kominfo HSU

PIKIRAN RAKYAT - Asa para guru agama di Kabupaten Bekasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rupanya belum pasti. Pembukaan formasi bagi mereka harus menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdilah Majid meminta para guru agama honorer untuk bersabar. Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berupaya agar guru Pendidikan Agama Islam (PAI) diberi formasi khusus pada penerimaan PPPK tahun ini.

“Ini kami mau ke Menpan RB untuk menyampaikan usulan agar guru agama honorer di Kabupaten Bekasi terakomodasi dalam formasi PPPK yang perekrutannya dilakukan tahun 2023 ini. Karena memang kewenangannya bukan di daerah,” kata Abdilah Majid usai mengikuti pertemuan dengan perwakilan guru agama di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu  13 September 2023.

Abdillah mengatakan pada tahun ini ada sekitar 1.570 formasi PPPK yang akan dibuka di jajaran Pemkab bekasi. Namun pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya formasi untuk guru agama formasi tersebut.

Baca Juga: Prakirawan BMKG Sebut Hal Sederhana Hindari Kebakaran Hutan dan Lahan

“Makanya kami mohon ke Menpan RB agar dibuka. Nanti (ada atau tidaknya formasi) di sana, bukan kami yang menentukan. Hanya saja kami harus terus berusaha karena ini harapan teman-teman guru agama di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturochman menambahkan sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan semua guru honorer di wilayahnya untuk diangkat menjadi PPPK. Namun demikian, usulan tersebut tidak spesifik pada guru pendidikan agama.

Akan tetapi, setelah ada usulan dari para guru, formasi untuk guru agama akan terus didorong. “Kami mengusulkan semua guru honorer di Kabupaten Bekasi. Tetapi berkaitan dengan formasi kewenangannya adalah Kemenpan RB. Jadi saat ini kami akan berikhtiar, berusaha agar guru pendidikan agama juga mendapatkan kesempatan yang sama seperti guru honorer lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Guru ASN di Pangandaran Jual Aset Sekolah demi Judi Slot

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) Kabupaten Bekasi, Muhammad Unin Saputra mengatakan, desakan untuk formasi guru agama sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun, para guru masih bersabar hingga penerimaan PPPK pada tahun berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat