kievskiy.org

Beredar Surat Mendagri Soal 6 Pj di Jawa Barat, Dedi Supandi Pastikan yang Disampaikan Bey Machmudin Benar

Bey Machmudin ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil.
Bey Machmudin ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil. /Dok. Setkab RI

PIKIRAN RAKYAT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi memastikan, pihaknya akan menyelenggarakan pelantikan enam Penjabat Wali Kota dan Bupati di enam kota kabupaten pada 20 September sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri.

Diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkan keenam Pj, masing-masing tiga Pj Wali Kota dan tiga Pj Bupati. Dua di antaranya merupakan pejabat eselon di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Bambang Tirtoyuliono sebagai Pj Wali Kota Bandung dan Kusmana Hartadji sebagai Wali Kota Sukabumi.

Lainnya berasal dari sekda seperti Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman. Selebihnya tiga Penjabat merupakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga pejabat kemendagri yang ditunjuk menjadi Pj kepala Daerah yaitu Pj Bupati Purwakarta Benni Irawan, Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad, dan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Baca Juga: Bey Machmudin Segera Lantik 6 Pj Wali Kota dan Bupati di Jabar, Berikut Daftar Namanya

Akan tetapi, di media sosial beredar foto surat penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai enam nama penjabat bupati dan wali kota di Jabar tersebut. Hanya saja, terdapat perbedaan dengan apa yang telah diumumkan oleh Pj Gubernur melalui siaran medianya.

Dalam foto tersebut tercantum dua nama calon penjabat yang berbeda dengan yang diumumkan. Pada surat yang bernomor 100.2.1.3/6201/OTDA ini, Penjabat Wali Kota Sukabumi yang tertulis adalah Deda Sembada dan Penjabat Bupati Purwakarta adalah Muhammad Taufiq Budi Santoso, bukan Kusmana Hartadji dan Benny Irwan.

Selain surat itu, beredar juga foto salinan surat Penyampaian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat yang sama, tapi dengan susunan nama penjabat yang sama dengan yang diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jabar.

Menanggapi hal tersebut Dedi menegaskan, tidak mengetahui asal dan di mana lokasi beredarnya surat tersebut. Yang pasti Pemprov Jabar sudah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan surat pengantarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat