kievskiy.org

Tak Perlu Rombongan Massa, Cukup 16 Orang Saja untuk Daftarkan Cabup dan Cawabup di Pilkada Karawang

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat, memastikan bakal menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa mendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), 4 hingga 6 September nanti.

Selain wajib mengenakan masker pendaftar bersama pengiringnya akan dibatasi maksimal 16 orang.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Karawang, Miftah Faridz, di kantornya, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Piala Eropa 1960 Diikuti 4 Negara, Ini Jejak Pertama Gelaran Sepak Bola Antar-negara di Benua Biru

"Kami akan membagi kantor KPU menjadi tiga sektor saat pendaftaran nanti. Sektor pertama adalah ruangan utama yang diperuntukan bagi pasangan calon dan 14 orang pendampingnya," ujar Faridz.

Di ruang utama itu, lanjut Faridz, pasangan calon akan diterima langsung oleh komisioner KPU bersama jajarannya.

Sementara sektor 2 adalah halaman depan kantor KPU yang dipasangi tenda untuk duduk 20 pendamping pasangan calon yang tidak bisa masuk ke sektor utama.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 2 September 2020 Naik Jadi 180.646 Jiwa

Pasangan calon dan pendamping yang boleh masuk ke sektor utama dan ke dua adalah mereka yang mengenakan tanda pengenal (ID Card) dari KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat