kievskiy.org

Warga Terdampak Pembangunan Bandara Kertajati Tagih Ganti Rugi Lahan ke Pemprov Jawa Barat

Suasana Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Suasana Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. /Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah warga di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, mempertanyakan lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan Bandara Kertajati. Mereka menyebut, hingga kini, lahan yang digunakan itu belum diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, Bandara Kertajati sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.

Warga pemilik lahan tidak bisa menggarap lahan mereka yang belum diganti rugi pemerintah karena lahannya berada di kawasan bandara serta sebagian lahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan. Bahkan, menurut warga, jangankan menggarap lahan, melihat tanah milik mereka saja yang ada di area bandara tidak dibolehkan karena lahan sudah dibenteng menjadi kawasan bandara.

Lahan warga yang belum dibayar pemerintah kabarnya mencapai sekira 50 hektare dengan 8 hektare di antaranya berada di Desa Bantarjati. Lahan di Desa Bantarjati itu di antaranya milik Erum, Kadminah , Somini, Asuri, dan Kayah. Tanah milik Erum berada di sekitar ujung runway bagian Timur, tepatnya berdekatan dengan Situ Cimaneuh.

“Setiap tahun kami semua masih membayar pajak, SPPT datang tiap tahun ke rumah melalui desa. Kami semua bayar pajak walaupun kami tidak menggarap, karena kami merasa itu masih lahan milik kami,” sebut Erum.

Baca Juga: Rekam Jejak Mahfud MD Bisa Dongkrak Elektoral Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Para pemilik lahan masih ingin menggarap lahan karena tanah beum dibayar pemerintah. Namun, pihak keamanan bandara melarang mereka. Apalagi lahan sudah menjadi bangunan permanen.

Mereka mengaku sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik lahan yang sama–sama belum diganti rugi. Bahkan, setahun sekali selalu mengevaluasi perkembangan, namun tidak pernah membuahkan hasil.

Patungan sewa pengacara

Beberapa tahun lalu, para pemilik lahan patungan untuk menyewa pengacara, namun belum membuahkan hasil. “Minggu kemarin kami kembali mengumpulkan persyaratan ke desa untuk mengajukan permohonan ganti rugi,” katanya.

Warga lainnya mengatakan, sebetulnya permohonan ganti rugi sudah diajukan kepada PT BIJB, namun pihak perusahaan menolak memberikan ganti rugi. “Sejak dulu ketika yang lain diberikan ganti rugi, kami sudah mengajukan namun tidak ditanggapi. Kalau warga Sukamulya mah demo, sedangkan kami mah terus dijanjikan mau dibayar namun ternyata sampai sekarang belum juga diganti rugi,” katanya.

Kepala Desa Bantarjati Nono Suharno membenarkan masih adanya lahan yang kini dipergunakan bandara belum diganti rugi kepada pemiliknya. Di desanya masih ada sekira 8 hektare lahan milik sejumlah warga yang belum diganti rugi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat