kievskiy.org

PN Cikarang Gelar 'Sidang' di Pasar untuk Buktikan Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Cibitung

 Majelis Hakim PN Cikarang, Sondra Lambang Linui (kemeja putih), memimpin pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 25 September 2023.
Majelis Hakim PN Cikarang, Sondra Lambang Linui (kemeja putih), memimpin pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 25 September 2023. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Cikarang menggelar pemeriksaan setempat (PS) terkait kasus dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 25 September 2023. 'Sidang' di tempat ini dilakukan untuk membuktikan gugatan pedagang kepada pengembang pasar.

Pemeriksaan ini dipimpin Majelis Hakim PN Cikarang, Sondra Lambang Linui, dengan menghadirkan pihak penggugat dari kalangan pedagang, pengembang selaku tergugat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis Hakim PN Cikarang Sondra tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang pemeriksaan ini. Namun, dia menyebut pemeriksaan setempat merupakan bagian dari lanjutan sidang yang telah beberapa kali digelar di PN Cikarang.

“Karena saya yang sedang memimpin persidangan, sebaiknya jadi saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut,” ucap dia.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Salat Istisqa Agar Hujan Turun, Pj Bupati: Ikhtiar Batin Harus Dijalani

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Bedi Setiawan Al-Fahmi mengatakan, pemeriksaan setempat ini menunjukkan sejumlah lapak yang harusnya menjadi hak pedagang eksisting namun ditempati orang lain atas persetujuan pengembang. Total ada sembilan lapak yang diperiksa.

Diduga terjadi jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan pengembang. Padahal, sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah dengan pengembang, tidak boleh ada transaksi jual beli lapak selama proses revitalisasi berlangsung.

“Dalam agenda tadi kami selaku penggugat menunjukkan lapak-lapak yang dimiliki klien kami yang sekarang ditempati oleh orang lain. Nah, dalam PS tadi, tempatnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami bukti surat dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan, semoga hakim bisa melihat fakta guna terbukanya kasus tersebut," ucapnya.

Fahmi menambahkan, selain dilarang jual beli lapak, revitalisasi pasar pun harus memprioritaskan pedagang eksisting atau mereka yang telah lebih dulu berjualan di Pasar Induk Cibitung sebelum revitalisasi digelar.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Resmi Jabat Ketum PSI Gantikan Giring

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat