kievskiy.org

Hukuman Merenung di Peti Mati Usai di Jakarta, di Bogor yang Tidak Bermasker Duduk Samping Keranda

ILUSTRASI keranda jenazah.*
ILUSTRASI keranda jenazah.* /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Hukuman masuk peti mati dan merenung bak jasad Covid-19 di Jakarta hanya berlangsung satu hari, bagi para pelanggar protokol kesehatan, mengingat banyaknya pro dan kontra.

Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, siap-siap, warga yang melanggar aturan bermasker siap-siap masuk ambulans dan duduk di samping keranda mayat.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan, inovasi sanksi hukuman diperlukan, tidak melulu harus sesuai peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Pulau Jawa Diguncang 4 Gempa Kerak Dangkal dalam 2 Hari, BMKG: Patut Diwaspadai

"Kalau semua ditindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi (sanksi)," kata Ade, di Pendopo Bupati, Cibinong, Jumat, 4 September 2020.

Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Menurutnya, ketika petugas menyamaratakan sanksi bagi pelanggar aturan tak bermasker, maka akan menjadi perhatian masyarakat lain yang berpotensi menjadi kerumunan.

Baca Juga: Begini Alasan Ketua DPC PKB Yakin Dadang-Sahrul Raih 60-70 Persen Suara di Pilkada Kabupaten Bandung

"Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika dilakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa menjelaskan, seperti Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pentagon, Menlu Retno: Indonesia Takkan Dijadikan Basis Militer Manapun

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona COVID-19.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat