kievskiy.org

Dugaan Malapraktik RS di Bekasi Didalami Polisi, Buntut Bocah Tewas usai 'Operasi Amandel'

Ilustrasi rumah sakit.
Ilustrasi rumah sakit. /Pixabay/Domkarch

PIKIRAN RAKYAT - Buntut kematian pasien anak BAD atau A (7), polisi menindaklanjuti laporan adanya dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi kasus tersebut sudah diagendakan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan gegas memulai serangkaian penyelidikan, atas laporan dugaan tindak pidana malpraktik yang sudah diterima.

"Untuk Laporan Polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

"(Langkah tersebut) untuk menemukan ada-tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," katanya lagi.

Baca Juga: Kekeringan Melanda, Warga Cimahi Gelar Salat Istisqa

Ade Safri menambahkan, rencana pemanggilan pelapor dan saksi-saksi dijadwalkan dalam pekan ini. Belum jelas terkait jadwal pemanggilan terlapor, alias 8 pihak yang disangkakan pasal pidana dalam kasus tersebut.

"Minggu ini sudah dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," katanya.

Sebelumnya, Keluarga korban anak berinisial BAD (7) telah melapor ke Polda Metro Jaya, selepas anaknya meninggal dunia, diduga akibat malpraktik di salah satu RS di Bekasi, Jawa Barat.

Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan bahwa keluarga menduga kuat adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak mereka. Adapun kedelapan orang yang dilaporkan diantaranya dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

Baca Juga: Jokowi Cerita Soal 6 Negara yang Khawatir terhadap AI: Teknologi Melesat Maju, Regulasi Belum Siap

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata dia, di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.

"(8 orang) itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya lagi.

Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Di dalamnya, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Remaja di Cakung Lompat dari Lantai 12 Rumah Susun, Diduga Kesal Dinasihati Orangtua

Bermula dari Sakit Amandel

Anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. Keluarga mengendus adanya kejanggalan sebab pasien meninggal didiagnosis mati batang otak setelah melalui tindakan operasi amandel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat