PIKIRAN RAKYAT - Melalui surat No. 337/4450/OTDA, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegur secara tertulis Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Alasannya, saat Cellica mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai bakal calon Bupati Karawang periode 2020-2025, terjadi arak-arakan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Surat tersebut, tak pelak menjadi buah bibir masyarakat Karawang, para bakal calon, juga penyelenggara Pilkada 2020. Mereka kini makin berhati-hati dalam melaksanakan tahapan Pilkada berikutnya.
Baca Juga: Airlangga: Tingkat Kematian Covid-19 di Indonesia Menurun hingga 4,1 Persen
"Ada dua kegiatan lagi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam pelaksanaan Pilkada. Pertama adalah pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemilihan dan pengitungan suara," ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Faridz, saat dihubungi, Senin 7 September 2020.
Menurut dia, di Pilkada 2020 ini, pelaksanaan kampanye tatap muka masih diperbolehkan. Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara Pilkada akan mengatur pelaksanaan kampanye harus sesuai protokol kesehatan.
"Peserta kampanye tatap muka akan dibatasi. Mereka juga wajib mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan mencuci tangan sebelum kampanye berlangsung," kata Faridz.
Baca Juga: Musti Berkaca pada Amerika, Pemilu saat Covid-19 Manfaatkan Jasa Pos, Cegah Klaster Baru di Pilkada
Potensi terjadinya kerumunan massa lainnya adalah pada hari pelaksanaan pemilihan hingga proses penghitungan suara. Kendati demikian KPU telah membuat aturan agar masyarakat terhidar dari penyebaran Covid-19 saat menyalurkan hak suaranya.