kievskiy.org

Cellica Nurrachadiana Ditegur Mendagri, Arak-arakan Massa saat Daftar Pilkada Kabupaten Karawang

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 belum berakhir, segala hal yang berkaitan dengan potensi penularannya dilarang. Semua kegiatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, tak terkecuali pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Oleh karena itu pemerintah melarang melibatkan massa dalam proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, pelanggaran tampaknya terjadi dalam proses pendaftaran paslon di Pilkada Kabupaten Karawang. 

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: Bank Indonesia Buka Posisi di 11 Kota

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, langsung mengeluarkan teguran tertulis kepada Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon Pilkada.

Mendagri dalam rilisnya terkait teguran tertulis itu, di Jakarta, Sabtu menyatakan Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (Covid-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis-nya.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: Bank Indonesia Buka Posisi di 11 Kota

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.

"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tuturnya.

Baca Juga: 8 Tips Makeup untuk Ibu yang Sibuk Bekerja agar Tetap Terlihat Cantik

Mengingat di tengah pandemik Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," ucap Mendagri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat