kievskiy.org

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penundaan Pilkades 2020, Komisi II DPR: Saran Itu Tidak Mengikat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan): Mendagri keluarkan surat edaran yang berisikan tentang penundaan pelaksanaan Pilkades 2020 karena pandemi Covid-19, DPR angkat bicara./ANTARA
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan): Mendagri keluarkan surat edaran yang berisikan tentang penundaan pelaksanaan Pilkades 2020 karena pandemi Covid-19, DPR angkat bicara./ANTARA /ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran yang bertanggal pada Selasa, 24 Maret 2020.

Dilaporkan bahwa surat edaran itu berisikan tentang penundaan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.

Hal tersebut telah menimbulkan keresahan pada sejumlah wilayah yang akan melaksanakan Pilkades 2020.

Baca Juga: Rencana Solskjaer Usai Manchester United Tumbang dari Sevilla di Liga Europa

Seperti di Jawa Barat yaitu wilayah Bogor, Bekasi, Ciamis, Cianjur dan juga Sumedang.

Hal tersebut telah membuat Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mengeluarkan pendapatknya.

Yanuar Prihatin mengatakan surat edaran dari Kemendagri merupakan saran yang tidak mengikat.

Baca Juga: Sebut Nominal Penghasilan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Tengku Zulkarnain: Kata Siapa Ahok Hebat?

Surat edaran Mendagri yang memiliki fleksibel dan dapat dilakukan dengan kebijakan lokal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat