PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini sudah mulai menyiapkan jadwal alternatif baru untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III.
Jadwal baru ini, sengaja disiapkan untuk mengantisipasi seandainya jadwal Pilkades serentak pada tanggal 8 November 2020, tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Mengingat, sampai saat ini permohonan soal jadwal lanjutan Pilkades serentak di 88 desa di wilayah Kabupaten Sumedang yang direncanakan akan digelar tanggal 8 November 2020 itu, masih belum ada jawaban tertulis dari pihak Kemendagri.
Baca Juga: Barcelona vs Bayern Munchen di Liga Champions: Hal yang Buat Nelson Semedo Ingat Masa Kecil
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, Jumat 14 Agustus 2020.
"Kemarin kami memang telah konsultasi ke Kemendagri soal surat edaran penundaan Pilkades itu. Tapi baru sebatas obrolan lisan, belum tertulis. Kita kan mengajukan permohonannya secara tertulis, jadi untuk jawabannya pun ingin tertulis juga," kata Endah.
Namun karena melihat di daerah-daerah lain yang tidak menggelar Pilkada juga tetap ditunda, maka pihaknya pun berarti harus sudah menyiapkan jadwal baru sebagai alternatif apabila usulan sebelumnya tetap harus ditunda.
Baca Juga: Hadiri Sidang Paripurna, Puan Maharani Pastikan DPR RI Bereskan RUU Sesuai Prioritas dan Bahas UMKM
"Pada saat konsultasi itu, kami mendapat gambaran kalau Pilkades serentak itu harus ditunda sampai selesai pencoblosan Pilkada. Makanya kami pun siapkan jadwal alternatif pada pertengahan Desember 2020," ujarnya.