kievskiy.org

Tinggal Hitung Hari, Pilkades di 143 Desa di Ciamis Mendadak Harus Ditunda, Apdesi Minta Kelonggaran

Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 143 desa di tatar galuh Ciamis, Jawa Barat yang tinggal menghitung hari, 15 Agustus 2020 belum dapat dipastikan pelaksanaannya.

Hal itu seiring dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memutuskan menunda pilkades serentak dan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.

Surat dari Mendgari yang memutuskan menunda Pilkades serentak dan PAW bertanggal 10 Agustus 2020, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia. Dalam suratnya Mendagri juga menyebut beberapa dasar pertimbangan ditundanya Pilkades serentak dan PAW.

Baca Juga: Gunakan Sekali Pakai agar Aman dari Covid-19, Bahaya Limbah Plastik Ancam ASEAN termasuk Indonesia

Diantaranya kepala daerah wajib mendukung Pilkada serentak yang merupakan program strategis nasional. Artinya pemerintah daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara nasional yang aman dan bebas Covid-19.Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Sementara itu, Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis bakal berlangsung di 143 desa, tersebar di 27 kecamatan, diikuti 509 calon. Pemungutan suara dilakukan 553 TPS. Saat ini tahapan Pilkades serentak di tatar galuh Ciamis adalah masa kampanye. Dilanjut masa tenang serta hari pencoblosan.

Berkenaan dengan surat Mendagri soal penundaan pilkades serentak, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis, juga mengirimkan surat kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Pada intinya adalah memohon Kemendagri memberikan kelonggaran agar tahapan pilkades serentak di kabupaten Ciamis tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Bantah Isu Sabotase di Kebakaran Pasar Ciranjang, Bupati Cianjur: Tak Mungkin, Ini Murni Musibah

Alasannya karena tahapan pilkades serentak sudah dilakukan sejak 9 Juli 2020. Sedangkan waktu pelaksanaan tinggal empat hari lagi, tepatnya 15 Agustus 2020. Penundaan pilkades serentak tersebut dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan panitia dan calon kepala desa yang berdampak terhambatnya program pemerintah desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat