kievskiy.org

Selain Rubah Lambang Negara, Paguyuban Tunggal Rahayu Juga Cetak Uang Sendiri

Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudujaya, menunjukan foto uang yang dikeluarkan Paguyuban Tunggql Rahayu.*
Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudujaya, menunjukan foto uang yang dikeluarkan Paguyuban Tunggql Rahayu.* /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu terus mendapat perhatian Pemkab dan aparat penegak hukum di Garut. Selain dianggap melanggar hukum karena telah mengubah lambang negara, Paguyuban Tunggal Rahayu juga kini diketahui telah berani mengeluarkan mata uang sendiri.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, menyebutkan sebagaimana diungkapkan sebelumnya, Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara Pancasila menjadi logo organisasi mereka. Hanya saja, mereka telah mengubah beberapa bagtian dari gambar burung garuda sehingga diaggap telah melecehkan lamabng negara.

Selain mengubah bagian kepala burung garuda menjadi menghadap ke depan dan mengenakan mahkota, tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang terdapat di bagian bawah burung garuda juga turut diubah. Kalimat Bhinneka Tunggal Ika telah mereka tambah dengan kalimat lain sehingga bunyinya menjadi Bhinneka Tunggal Ika Sunata Legawa.

Baca Juga: Hanya dengan 2 Produk Ini Bisa Buat Kamu Wangi Seharian, Simak Caranya

"Padahal kan lambang negara itu sudah diatur oleh Undang-undang 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ketika ada yang merubah bendera, bahasa, dan lamabang negara, itu sudah masuk pada pelanggaran hukum," ujar Wahyu saat ditemui seusai pelaksanaan rapat mitra Bakesbangpol atau yang dulu disebut Komunikasi Intelejen Daerah (KOminda) Garut di Kantor Bakesbangpol, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Selasa 8 September 2020.

Selain melanggar undang-undang tersebut, disebutkan Wahyu, keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu juga telah bertentangan dengan Permendagri mengenai ormas. Apabila lambang ormas tersebut memakai bendera atau atribut pemerintahan, maka akan diterbitkan sanksi sampai pada pencabutan izin.

"Itu untuk ormas yang telah memiliki izin atau sudah menempuh legal formal. Apalagi bagi lembaga yang belum mengantongi izin seperti Paguyuban Tunggal Rahayu seprti ini, jelas-jelas sudah melanggara hukum," katanya.

Baca Juga: LINK Live Streaming Mola TV Televisi Online-Net TV Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia

Selain telah merubah lambang negara, tutur Wahyu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pengurus Paguyuban Tunggal Rahayu juga diketahui telah membuat dan mengeluarkan mata uang sendiri. Adapun mata uang yang mereka keluarkan terdiri dari beberapa pecahan di antaranya pecahan uang kertas Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat