kievskiy.org

Rugi Ratusan Juta, Pengusaha Parfum Pertanyakan Perkembangan Kasusnya

ILUSTRASI palu sidang.*
ILUSTRASI palu sidang.* //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha parfum M Anis Al Kaff melalui pengacaranya Otong Bahrudin mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Anis sampai ratusan juta.

Menurut Otong, sampai saat ini perkara yang menimpa kliennya masih belum juga masuk persidangan.

"Boro-boro persidangan, proses di Kejaksaan Negeri Cirebonnya juga belum selesai. Makanya kami mempertanyakan perkembangan penyidikannya sudah sampai tahap mana," katanya Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: 8 Pasien Sembuh dari Covid-19, Jumlah Kasus di Indramayu Masih Bertambah

Pertanyaan perkembangan penyidikan yang diajukan Otong, terkait dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan FZ atas penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.

Hakim tunggal M Danang Noor Kusumo dalam putusanya Senin 6 jJuli 2020 lalu, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

Hakim Danang menilai penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Kepolisian Resort Cirebon Kota sah menurut hukum.

Baca Juga: Link Live Streaming GRATIS Net TV Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia Pukul 20.30 WIB

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pedagang parfum FZ, sempat berbuntut dengan gugatan praperadilan yang diajukan FZ ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat