PIKIRAN RAKYAT - Polres Indramayu telah menetapkan M (70) sebagai tersangka pembunuh istrinya sendiri. Saat mencekik istrinya, tersangka ternyata mengeraskan volume radionya untuk menyamarkan suara teriakan agar tak didengar tetangga.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, polisi sudah menetapkan M sebagai tersangka.
"Kasus ini murni pembunuhan. Tersangka merupakan suaminya sendiri," kata Suhermanto, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: Magis Cristiano Ronaldo, Kini Butuh 9 Gol Lagi untuk Jadi Pencetak Gol Terbanyak di Tim Nasional
Ia menceritakan, percekcokan terjadi ketika istri tersangka yakni Junah meminta uang untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp150.000.
Kala itu, M tak kuasa menyanggupi permintaan istrinya karena tak memiliki uang. Penghasilannya sebagai buruh harian lepas dan penjaga keamanan kampung tak cukup memenuhi kebutuhan hidup.
Saat itu, korban mengusir tersangka dengan kata-kata yang menyakitkan.
Baca Juga: Persib akan Dijajal Bhayangkara FC, Ini Permintaan Robert untuk Skuad Maung Bandung