kievskiy.org

Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor Didiamkan Begitu Saja, Warga Bingung

Salah satu apartemen di Jatinangor.
Salah satu apartemen di Jatinangor. /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Tokoh masyarakat Jatinangor yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Periode 2004-2009, Ismet Suparmat mendesak sejumlah aturan untuk dicabut.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Sumedang harus mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ).

Pasalnya, pemda dianggap tak mengimplementasikan secara sungguh-sungguh soal perda tersebut.

"Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam posisi transisional. Perda tersebut keluar, tapi ternyata sudah lebih dari tiga bulan pemda belum menyentuh soal apa saja yang akan diperbuat soal pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor?" ucap Ismet pada Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Gempuran Israel Bikin 3.195 Anak Palestina Tewas

"Kami selaku Gugus Tugas (7 orang perwakilan warga) yang juga bagian dari masyarakat Jatinangor kini seolah kehilangan induk. Kami harus bagaimana, harus apa?," ucapnya.

Harapan warga

Ismet Suparmat.
Ismet Suparmat.

Ia memohon agar ke depannya pemda sungguh-sungguh mengupas soal pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.

"Sementara kami wakil dari masyarakat Jatinangor, ya buat apa ada gugus tugas jika endingnya bahasan perbup tersebut tak jelas. Kami kena komplainnya dari warga," ujar Ismet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat