PIKIRAN RAKYAT - Gempa bumi di Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022 silam merupakan akibat dari patahan atau sesar Cugenang.
Berdasarkan hasil penelitian, patahan ini meliputi 12 desa dari 3 kecamatan di antaranya Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cugenang, dan Kecamatan Pacet.
Beberapa wilayah di kawasan tersebut tidak boleh mendirikan bangunan bahkan harus dilakukan relokasi.
Kepala BPBD Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya mengatakan, 12 desa di antaranya Desa Nagrak Rancagoong, Desa Ciputri, Desa Ciherang, Desa Mangunkerta, Desa Sarampad, Desa Gasol, Desa Cibeureum, Desa Nyalindung, Desa Benjot, Desa Cibulakan, dan Desa Cijedil.
Baca Juga: Jalan di Cianjur Selatan Dibangun, Pemkab Kucurkan Anggaran hingga Rp95 Milyar
"Kalau yang Desa Rancagoong itu perbatasan, jadi panjangnya sekitar 9,2 km, meliputi 3 kecamatan," kata Asep, dikonfirmasi, Rabu, 1 November 2023.
Asep mengatakan, dari jumlah wilayah tersebut, sebanyak 350 Kepala Keluarga (KK) harus direlokasi di beberapa tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.
"Yang di Sirnagalih 200 KK, di Mande 251 KK, dan rencana tahap ke-3 di Babakan Karet 190 KK, jadi yang tahap ke-3 itu masih di lokasi, karena pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk relokasi baru dilakukan pembangunan," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk zona merah ada beberapa kategori warga yang harus pindah, jadi ada warga yang direlokasi yang disiapkan oleh Pemerintah dan ada yang relokasi mandiri, pindah dari zona merah ke tempat lain tetapi lahan milik dia sendiri.