kievskiy.org

Ibu di Depok Jual Anak Kandung Berusia 14 Tahun ke WNA Mesir karena Terlilit Pinjol

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu di Depok, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun ke pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial T. Wanita berinisial RAD (41) itu melakukan eksploitasi anak lantaran terjerat utang pinjaman online (Pinjol).

Pada saat ini, Polisi telah meminta keterangan pelaku RAD dan WNA Mesir berinisial T. Mereka menuturkan, kedua pelaku terancam pasal berlapis, salah satunya Pasal Perlindungan anak.

"(Terancam) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Panja Netralitas TNI Diusulkan DPR, Andika Perkasa: Beban di Pundak Jenderal Agus Subiyanto

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.

"Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis)," ucap Nurhayati.

Polisi menangkap RAD terkait kasus prostitusi. Pelaku menjual anak kandungnya yang masih remaja kepada pria hidung belang.

“Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto, Minggu 12 November 2023.

"Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat