kievskiy.org

OJK Batasi Waktu Penagihan Pinjol: Kami Batasi Sampai Jam 8 Malam, Tidak 24 Jam

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online) guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.

"Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Ia menjelaskan, tata cara penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Baca Juga: Tata Cara Mengajukan Pindah Pemilih, Begini cara Mudah dan Cepat

Baca Juga: Rudal Penjajah Israel Hancurkan Sekolah di Gaza, 25 Jiwa Melayang

Agusman menyebutkan, etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA).

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman.

Baca Juga: Saran Elon Musk Jika Zionis Ingin Menang Lawan Hamas: Dirikan RS Keliling, Sediakan Air dan Makanan

Agusman menyampaikan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat