kievskiy.org

Tata Cara Mengajukan Pindah Pemilih, Begini cara Mudah dan Cepat

Ilustrasi pemilih muda di Pemilu 2024.
Ilustrasi pemilih muda di Pemilu 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daerah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di berbagai tempat. Pemilih yang terdaftar di DPT terkadang merantau ke berbagai daerah, bahkan sulit untuk berada di domisi sesuai KTP.

Hal itu akan menyulitkan pemilih saat akan mencoblos di Pemilu 2024 mendatang. Jangan khawatir, pemilih yang sudah terdaftar di DPT bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu mendatang.

Pindah tempat pemilihan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Namun jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak bisa mengajukan pindah memilih, nantinya pemilih akan tetap memilih di TPS sesuai domisili dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut ini cara dan prosedur dalam mengajukan pindah memilih. Simak juga syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih.

Baca Juga: Saran Elon Musk Jika Zionis Ingin Menang Lawan Hamas: Dirikan RS Keliling, Sediakan Air dan Makanan

Tata cara pindah memilih

  1. Pemilih bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. Jangan lupa membawa KTP-el atau KK, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
  2. Pemilih diharuskan membawa bukti pendukung terkait alasannya pindah memilih (contoh: karena kerja, harus bawa surat tugas).
  3. Nantinya KPU akan memetakan TPS mana yang bisa dijadikan tempat memilih. Anda akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Setelah itu, pemilih akan diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Gustavo Petro Ancam Gusur Benjamin Netanyahu ke Mahkamah International

Syarat bisa mengajukan pindah memilih

  1. Pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
  2. Pemilih sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Pemilih merupakan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Pemilih sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Pemilih sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Pemilih sedang menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pemilih pindah domisili.
  8. Pemilih tertimpa bencana alam.
  9. Pemilih bekerja di luar domisilinya.
  10. Pemilih dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pindah memilih ini bisa digunakan untuk memilih capres-cawapres di manapun, Indonesia atau luar negeri. Namun terbatas bagi memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat