kievskiy.org

Kenapa Menteri Tidak Dipilih saat Pemilu? Berikut Mekanisme Penentuannya

Ilustrasi Menteri.
Ilustrasi Menteri. /Pixabay/智铿 梁 Pixabay/智铿 梁

PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan Menteri tidak dipilih saat Pemilu (Pemilihan Umum). Hal ini terungkap di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 yang diketok palu oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mekanisme penentuan Menteri ternyata berbeda dengan Presiden atau Wakil Presiden. Pemilu, salah satunya, akan memilih pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), mereka akan memimpin negara dalam lima tahun.

Kenapa Menteri tidak dipilih saat Pemilu?

Ternyata UU Nomor 39 Tahun 2008 menyebut Menteri bertugas membantu presiden. Hal ini sesuai dengan pertimbangan pembuatan UU oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut yang disahkan pada 6 November 2008 tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ketua DPR Dipilih? Simak Mekanismenya

"Bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan;” demikian menurut UU tersebut.

Penentuan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden termasuk dengan pencopotan atau penggantiannya alias reshuffle. Aturan untuk mengubah kementerian ditentukan lewat aspek ini yakni:

  1. Efisiensi dan efektivitas;
  2. Perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;
  3. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
  4. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;
  5. Peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;
  6. Kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau
    Kebutuhan.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 menjelaskan lebih lanjut mengenai tugas Menteri tersebut yakni sebagai berikut.

Baca Juga: DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?

"Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat