kievskiy.org

DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. /MPR MPR

PIKIRAN RAKYAT – Simak perbedaan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Selain itu, tersaji pula persamaan dari dua lembaga yang berkedudukan di Jakarta tersebut.

Baik DPR maupun MPR memiliki tugas dan wewenang yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Keduanya memiliki fungsi tertentu yang bisa disimak, perannya sangat vital dalam pemerintahan Indonesia.

Persamaan DPR dan MPR

Kesamaan di antara keduanya adalah terletak pada keanggotaan MPR. Anggota MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk periode 2019-2014, jumlah anggota DPR adalah 136, mereka terbagi atas empat orang dari setiap provinsi.

Baca Juga: Apa Saja Tugas Mahkamah Agung dan Hakim Agung menurut Undang-Undang?

Hal itu menandakan MPR adalah lembaga yang berada di atas DPR. Ketua MPR saat ini adalah Bambang Soesatyo, beberapa nama terkenal yang pernah menjabat adalah Chaerul Saleh, Abdul Haris Nasution, Idham Chalid, Adam Malik, Amin Rais, Hidayat Nur Wahid, sampai Zulkifli Hasan.

Perbedaan DPR dan MPR

Ternyata MPR hanya memiliki tujuh tugas, salah satunya adalah melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) yang sudah dilakukan. Pelantikan itu digelar di dalam sidang paripurna.

Berikut daftar tugas dan wewenang lembaga tersebut selengkapnya.

Baca Juga: Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat