kievskiy.org

Apa Arti Perbedaan Warna di Surat Suara Pemilu? Ternyata Ini Gunanya

Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk

PIKIRAN RAKYAT – Pada Pemilu 2024 mendatang, setiap pemilih akan diberi lima surat suara oleh panitia. Anda diberi waktu yang cukup untuk memilih wakil rakyat melalui surat suara yang diberikan.

Surat suara yang diberikan ternyata memiliki perbedaan warna setiap kertasnya. Pemilih jangan sampai bingung atau bahkan tertukar dengan surat suara yang lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memudahkan pemilih untuk membedakan surat suara melalui warna kertasnya. Pada Pemilu 2024 mendatang, Anda akan diminta memilih capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari lima pemimpin yang akan dipilih, Anda mendapat kertas dengan warna biru, merah, hijau, kuning, dan abu-abu. Tiap warnanya memiliki arti yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kenapa Tidak Boleh Memfoto Surat Suara yang Dicoblos dan Mengunggahnya di Medsos?

Berikut ini adalah perbedaan warna dan maksudnya yang harus diketahui para pemilih pemula. Agar tidak kebingungan saat memilih calon pemimpin mereka.

Warna surat suara

Abu-abu

Surat suara warna abu-abu adalah untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kuning

Surat suara dengan warna kuning digunakan pemilih untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Hijau

Untuk surat suara dengan warna hijau, digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten atau kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat