PIKIRAN RAKYAT - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang akan membuat surat edaran kepada para camat dan kepala desa, untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya paham sesat dan menyimpang yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu, dari Kecamatan Cisewu, Garut, ke wilayah Kabupaten Sumedang.
Seperti diketahui, aktivitas ormas tersebut meresahkan masyarakat karena mengubah lambang negara, membuat mata uang sendiri bahkan mengubah salah satu kalimat Al-Qur’an.
“Paguyuban Tunggal Rahayu itu termasuk ormas. Namun, alhamdulillah di wilayah Kabupaten Sumedang tidak ada ormas tersebut. Guna mengantisipasi supaya tidak masuk ke wilayah Kabupaten Sumedang, kami akan membuat surat edaran kepada para camat dan kepala desa untuk mencegah masuknya organisasi tersebut,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana ketika ditemui di kantornya, Jumat, 11 September 2020.
Baca Juga: Fabio Quartararo dan Franco Morbidelli Kuasai Sesi Latihan Bebas Kedua Grand Prix San Marino
Menurut dia, dengan surat edaran itu, para camat dan kepala desa diminta untuk memonitor wilayahnya dari kemungkinan dimasuki Paguyuban Tunggal Rahayu.
Jika di daerahnya ada ormas yang mencurigakan dan aktivitasnya melanggar aturan negara dan agama, segera lapor kepada Kesbangpol, termasuk aparat TNI dan Polri di kecamatan.
“Kalau ada yang seperti itu, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.” kata Asep Tatang.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Berhasil Pertahankan Juara III MTQ Jabar XXXVI di Kabupaten Subang
Upaya mencegah masuknya ormas yang ideologi dan kegiatannya menyimpang dan melanggar aturan, kata dia, Kesbangpol rutin melakukan validasi sejumlah ormas yang terdaftar.
Tim Kesbangpol dibantu TNI/Polri melakukan validasi dengan turun ke lapangan mengecek keberadaan ormas tersebut.