kievskiy.org

Buruh di Jawa Barat Persoalkan Kenaikan Gaji Mereka yang Lebih Kecil Dibandingkan Polisi

Buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, 16 November 2023.
Buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, 16 November 2023. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Aksi-aksi penolakan terhadap peraturan pemerintah tentang pengupahan mulai terasa jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Terbaru, aksi digelar Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 16 November 2023.

Ratusan pekerja berujuk rasa menuntut Pj Gubernur Jabar, Bey T. Machmudin, mengabaikan penerapan PP 51/2023 pada penetapan UMP maupun UMK 2024. Gubernur harus menetapkan UMP 2024 pada 21 November 2023, sedangkan UMK pada 30 November 2023.

Ketua SPN Jabar Dadan Sudiana mengatakan, aksi yang mereka gelar itu merupakan aksi perwakilan dan pemanasan. Ratusan orang yang berpartisipasi menyebabkan kemacetan terjadi di sejumlah titik Kota Bandung.

"Kenapa kita lakukan (aksi), kemacetan (hanya) sedikit (dampak jika kenaikan upah tidak sesuai), bagaimana macetnya cicilan motor dan bagaimana macetnya cicilan rumah," ujar dia dalam orasinya.

Menurut Dadan, PP 51/2023 yang telah diterbitkan pemerintah, jika diaplikasikan, maka akan memiskinkan kaum buruh secara struktural.

Baca Juga: Pria di Sukabumi Cemburu Istri Selingkuh, Lampiaskan Kemarahan dengan Menyiksa Anak

"Masa iya penyesuaian upah di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kita mendongkrak pertumbuhan ekonomi dengan memproduksi barang. Kita lihat kenaikan gaji ASN, kepolisian, naiknya 8 persen. Kita setuju, itu enggak apa-apa, karena itu jumlah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka 8 persen," tuturnya.

"Tapi kita kelompok yang menunjang pertumbuhan ekonomi, malah naik di bawah itu (kenaikan gaji polisi). Bahkan, ada bahasa indeks tertentu 0,1-0,3 yang akan mempengaruhi besaran kenaikan upah lebih kecil. Maka kalau marah, ya wajar," kata Dadan melanjutkan.

Momen tersebut, kata dia, bersamaan dengan rapat pleno dewan pengupahan untuk menentukan besaran rekomendasi ke Pj Gubernur. "Dipastikan kalau pemerintah Jabar, dalam hal ini jika Pj Gubernur menerapkan rekomendasi formulasi PP 51/2023, maka kami akan mogok nasional," sebutnya.

Menurut dia, jika buruh mogok kerja satu hari saja, maka perekonomian akan lumpuh. "Begitu penting posisi kita dalam meningkatkan ekonomi, tapi timbal balik menyedihkan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat