kievskiy.org

6 Warga Bandung Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap Polisi

Sat Reskrim Polres Pangandaran sedang melakukan pers rilis kasus peredaran uang palsu, Jumat 17 November 2023.
Sat Reskrim Polres Pangandaran sedang melakukan pers rilis kasus peredaran uang palsu, Jumat 17 November 2023. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pangandaran mengamankan tersangka pengedar uang palsu beserta sejumlah barang bukti. Ada 6 tersangka pengedar uang palsu yang diamankan polisi.
 
Kepala Sat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, mengatakan, keenam tersangka yang merupakan warga Bandung itu diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dengan pecahan mulai dari Rp5 ribu hingga  Rp100 ribu.
 
Kata Herman, uang palsu yang diamankan jumlahnya 15 juta rupiah, berikut peralatan untuk mencetak uang seperti printer, kertas, penggaris dan pisau kater, kendaraan roda empat serta rokok dan minuman hasil pembelian para tersangka di sejumlah warung di Kabupaten Pangandaran dengan menggunakan uang palsu.
 
"Modus tersangka dengan cara belanja di sejumlah warung dan membeli bensin dengan menggunakan uang palsu. Ada enam warga yang menjadi korban dan melaporkan ke kami," sebut Herman, Jumat, 17 November 2023.
 
Kata Herman, atas perbuatannya , para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
 
Herman mengimbau kepada masyarakat, utamanya yang berjualan, apabila ada pembeli dan memberikan uang yang dicurigai palsu, maka segera melapor ke kantor polisi terdekat.
 

Cara membedakan uang palsu dan asli

Saksi ahli dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Tasikmalaya, Yudha Hendriana Gurnita, mengatakan, cara membedakan uang asli dan palsu bisa dengan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).
 
Yudha menjelaskan, untuk uang asli apabila dilihat ada benang pengaman dan warna terlihat jelas. Kalau untuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu apabila digoyang atau dilihat sudut yang berbeda akan berubah warna, kemudian kalau diraba akan terasa kasar pada bagian gambar pahlawan dan burung Garuda.
 
Kata Yudha, untuk yang tidak bisa melihat itu bisa dengan cara diraba satu pasang garis pada bagian pinggir uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian untuk yang diterawang yaitu watermark atau tanda air, kalau diterawang di tempat cahaya itu akan terlihat gambar pahlawan.
 
"Kalau uang palsu yang diedarkan para tersangka ini saat diterawang tidak ada gambar pahlawan nya," ujar Yudha.
 
Iya mengatakan, selama tahun ini Bank Indonesia Tasikmalaya telah menerima sebanyak tiga laporan kasus peredaran uang palsu.
 
"Untuk pencegahan dari Bank Indonesia, kita terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang ciri-ciri uang rupiah," kata Yudha,
 
Keenam tersangka pelaku pengedar uang palsu kini masih mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat