PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, didampingi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan membersihkan alat peraga sosialiasi dan baliho partai politik di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Kuningan pada Kamis, 23 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, mengatakan bahwa pemasangan baliho parpol di jalan protokol dilarang.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Kuningan terkait lokasi dan tempat kampanye dan SK KPU tentang turunan surat edaran bupati.
Oleh karena itu, kata Firman, Bawaslu Kabupaten Kuningan didampingi Satpol PP membersihan baliho di sepanjang jalan protokol di antaranya mulai gapura selamat datang di Sindangagung, gapura di Cilowa Kecamatan Kramatmulya, dan Gapura di Cigadung di sekitar Kecamatan Cigugur.
Fokus konten untuk kampanye
Menurut dia, selama ini Bawaslu Kabupaten Kuningan fokus mengamankan baliho di sepanjang jalan protokol, sekitar 1.000 baliho telah diamankan.
Sementara, untuk di wilayah kecamatan pihaknya telah menyarankan kepada masing-masing kecamatan, fokus konten yang mengandung unsur ajakan dalam kampanye.
“Soal sosialisasi caleg atau partai politik yang dipasang di bilboard sepanjang jalan protokol, kini masih melakukan koordinasi dengan pihak vendor dan instansi terkait,” kata Firman.***