kievskiy.org

5 Tahun Menghilang, Mantan Karyawan Bank di Pangandaran Ditangkap Polisi

Kapolres AKBP. Imara Utama saat melakukan konferensi pers kasus perbankan di salah satu bank di Pangandaran, Senin 4 Desember 2023.
Kapolres AKBP. Imara Utama saat melakukan konferensi pers kasus perbankan di salah satu bank di Pangandaran, Senin 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Resmob Sat Reskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap AR (38) mantan karyawan salah satu bank di Kabupaten Pangandaran. Tersangka AR yang sempat menghilang selama kurang lebih 5 tahun itu dilaporkan telah mengambil dan menggunakan uang milik nasabah.

Kapolres Pangandaran AKBP. Imara Utama mengatakan, Polres Pangandaran mengungkap kasus tindak pidana perbankan. Dimana perkara ini merupakan limpahan dari Polres Ciamis pada tahun 2022.

Ungkap Kapolres Pangandaran, tersangka menawarkan program tabungan atau deposito pilih sendiri hadiahnya kepada nasabah, namun setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang oleh tersangka tidak dilaporkan dan tidak melakukan pencatatan dalam laporan kegiatan usahanya di tempat tersangka bekerja.

"Uang dari nasabah untuk program tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap AKBP Imara yang didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman dalam konferensi persnya di Mapolres Pangandaran, Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Soal Rencana Kongsi Dagang TikTok, Akademisi UGM Khawatirkan Eksploitasi

Dari hasil audit pihak perbankan, kata AKBP. Imara Utama, kerugian yang dialami sebanyak dari 6 nasabah atas program tersebut mencapai Rp468.000.000. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

"Tersangka terancam dikenakan tindak pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar,' kata Kapolres.

Kronologis Kejadian

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP. Herman menjelaskan kronologis kejadiannya, pada 10 Maret 2020 pimpinan salah satu Bank BUMN cabang Pangandaran mendapatkan surat dari salah satu nasabah, yang mana dalam surat tersebut telah mengikuti program Hot Deal dari Bank BUMN tersebut.

Kemudian pihaknya melakukan audit dan ditemukan dalam sistem bahwa pada 23 Februari 2017, korban telah membuka rekening, namun pada tanggal 24 Januari 2018 ada penarikan uang sebesar Rp50.000.000 dari rekening tersebut. Sementara korban tidak pernah melakukan penarikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat