kievskiy.org

Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Konferensi pers kasus pembunuhan Subang di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 6 Desember 2023.
Konferensi pers kasus pembunuhan Subang di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 6 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021 lalu terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 6 Desember 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Ibrahim terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340. "Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," kata dia.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Pembunuhan di Subang Dinilai Ganjil, Kuasa Hukum Yosep Hidayah Ajukan Pra Peradilan

Ibrahim juga memaparkan terdapat 5 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Selain itu, kata dia, motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka," katanya didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan pada Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Subang Digelar 22 November 2023, Yosep Hidayah Dihadirkan

Diketahui, kata Ibrahim, pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat