kievskiy.org

Dukun di Sukabumi Cabuli Pasien Wanita Setelah Mandi Kembang, Tersangka Ngaku Kerasukan Setan

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R (37). Tersangka dilaporkan pada Minggu, 3 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita berinisial YN (33) dengan modus pengobatan.

Dalam menjalankan aksinya, R mengaku sebagai seseorang yang mempunyai kesaktian untuk menyembuhkan penyakit tertentu dengan cara memandikan pasiennya. Namun belum diketahui secara rinci penyakit apa yang diobati.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan bahwa R sehari-hari menjalankan praktik perdukunan di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Tersangka juga melakukan praktik cabulnya itu pada tengah malam untuk semakin meyakinkan korbannya.

Lanjut Maruly, korban yang datang ke tempat praktik tersangka diminta untuk mandi air kembang. Setelah dimandikan, tersangka R kemudian melancarkan aksi cabulnya, menyetubuhi korban dengan dalih ritual.

Konferensi pers di Mapolres Sukabumi terkait kasus praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R dengan modus pengobatan pada 6 Desember 2023.
Konferensi pers di Mapolres Sukabumi terkait kasus praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R dengan modus pengobatan pada 6 Desember 2023.

"Modus operandinya, tersangka R mengaku sebagai orang yang punya kemampuan khusus untuk mengobati penyakit. Korban pun datang karena mendengar kabar tersebut. Tersangka berdalih bahwa persetubuhan itu adalah proses masuknya roh untuk menyembuhkan penyakit korban. Saat itu korban pun percaya, namun kemudian menyadari ada yang aneh, kemudian melaporkan ke polisi," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dari laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus tersangka. Maruly mengaku baru menerima satu laporan dari korban atas nama YN.

Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka R untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka dilakukan proses penyidikan dan penahanan dengan dugaan Pasal 29 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.

"Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Tersangka mengaku selama satu tahun ini berprofesi sebagai dukun," ungkap Maruly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat